RIAU, iNews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak akhirnya mengeksekusi Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Riau, Dewi Arisanty ke Rutan Siak.
Dewi merupakan terpidana satu tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik salah seorang pejabat Polda Riau.
"Eksekusi dilakukan, Selasa (18/5) kemarin. Proses eksekusi setelah ada putusan inkrah pada PN Siak Nomor: 272/Pid.B/2021/PN Siak tanggal 11 Januari 2022," ucap Kepala Kejari Siak, Dharmabella Tymbasz, Jum'at (20/5).
Lanjut Dharma, pelaksanaan eksekusi itu langsung dihadiri oleh jaksa eksekutor, terdakwa dan juga dihadiri penasehat hukum terdakwa disaksikan pengawalan anggota dari Polres Siak.
"Terpidana kita jemput di Pekanbaru dan kita serahkan ke Rutan Kelas II B Siak. Ini setelah kita melakukan pemanggilan dan tidak pernah hadir," kata Dharmabella.
Editor : Ismail
Artikel Terkait