Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan JPU Fauzan Irgi Hasibuan, besarnya dana BOS yang diterima oleh SMAN 8 Medan yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik sebesar Rp1.400.000 per siswa per tahun ajaran.
Dengan rincian Tahun Ajaran 2016/2017 sebanyak 984 Siswa x Rp1.400.000 = Rp1.377.600.000. Tahun Ajaran 2017/2018 dengan 917 siswa (Rp1.283.800.000). Serta di Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa (Rp 1.307.000.000).
Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap tiga bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 tahun ajaran. Kemudian, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.
"Dalam hal ini Jongor Ranto Panjaitan sebagai Kepsek di SMAN Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area, Kota Medan memiliki tugas serta tanggung jawab. Di antaranya, mengirim dan mengupdate data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI atau Dapodik," beber Fauzan.
Di sekolah yang dipimpin terdakwa memang ada dibentuk Dewan Guru maupun Komite Sekolah yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait