Korupsi Dana Bos Rp 1,4 Miliar, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Dituntut 7,5 Tahun Bui

Ismail
Mantan Kepala SMAN 8 Medan, Jonggor Rantau Panjaitan dituntut a 7 Tahun dan 6 bulan penjara. Dia dinilai bersalah menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1,4 miliar

“Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur Dewan Guru maupun Komite Sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan,” urai Fauzan.

Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019, keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.458.883.700.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network