Dilanjutkan dia, perampokan sopir truk sawit itu terjadi saat korban yang diketahui bernama Sandi, hendak menjual buah sawit. Tetapi di tengah jalan, korban diadang pelaku yang sempat melukai korban.
"Kawanan pelaku sempat menyerap korban. Diduga, mereka dibekali senjata api. Namun masih didalami," ucapnya.
Dari hasil kejahatannya itu, kawanan pelaku berhasil mendapat Rp120 juta dari hasil menjual truk. Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana penjara 12 tahun.
Editor : Ismail
Artikel Terkait