Menurutnya, apabila ini tidak dilakukan secara simultan antara penegak hukum dari mulai Kepolisian, BNN, Kejaksaan maupun di Pengadilan, maka program pemerintah yakni Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) akan menjadi sia-sia.
"Jadi, GRANAT Sumut sangat kecewa dengan tuntutan 11 dan 10 tahun penjara yang diberikan JPU. Kami meminta kepada Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut untuk melakukan pemeriksaan kepada jaksa yang diduga melakukan penyimpangan," pungkasnya.
Terpisah, JPU Teorida Hutagaol ketika dimintai tanggapannya terkait pertimbangan atas tuntutan itu mengatakan bahwa terdakwa Edy Syahputra merupakan Napi.
"Yang 11 tahun itu, Napi. Sementara 4 terdakwa lainnya yang dituntut 10 tahun karena belum sampai menjual narkotika tersebut," pungkasnya ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu, 11 Mei 2022.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati dan Teorida Hutagaol menuntut lima terdakwa perkara 5.000 butir ekstasi, dari lima terdakwa, satu diantaranya merupakan Narapidana (Napi) Lapas Tanjung Gusta Medan.
Edy Syahputra dituntut 11 tahun penjara dan keempat terdakwa lainnya masing-masing dituntut JPU Teorida Hutagaol dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Editor : Ismail
Artikel Terkait