MEDAN, iNews.id - Polda Sumut berhasil membongkar perdagangan Orangutan Sumatera (pongo abeli) yang dijual seharga Rp23 juta.
Polda Sumut menahan lima tersangka yang merupakan warga Binjai.
"Awalnya ada informasi yang kita terima dari masyarakat, dugaan pelaku memperniagakan satwa dilindungi jenis orangutan Sumatera (Pongo Abeli) seharga Rp23 juta," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Sabtu (30/4/2022).
Kelima warga Binjai yang diduga pelaku perdagangan orangutan Sumatera itu adalah Tomas Raider Chaniago (18), Arya Rivaldi (20), Haidar Yasir (18), Raihan (17) dan seorang wanita Adelina Boru Sembiring (20).
Untuk membongkar perdagangan satwa dilindungi ini, petugas Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menyamar sebagai pembeli hingga disepakati lokasi transaksi di Jalan H Anif, Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang.
Petugas yang menyamar kemudian bertemu dengan kelima tersangka yang datang ke lokasi yang disepakati dengan mobil.
"Kelima pelaku langsung ditangkap setelah memperlihatkan barang bukti," ujar Hadi.
Dari pengungkapan itu disita seekor orangutan Sumatera, satu mobil, dan lima handphone pelaku.
Salah seorang dari yang diamankan itu mengaku orangutan Sumatera mereka dapatkan dari warga Aceh.
"Tersangka mengaku satu ekor Orangutan Sumatera didapatkan pelaku dari Nanta, Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur," katanya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait