Pandemi Belum Berakhir, BPJS Ketenagakerjaan Tetap Lindungi Pekerja Saat WFH

Jafar
Direktur BP Jamsostek Roswita Nilakurnia menyerahkan santunan meninggal dunia dan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Indonesia hingga saat ini masih terus berjuang untuk keluar dari pandemi. Meski perekonomian masyarakat mulai menggeliat, pemerintah masih tetap berupaya menekan penyebaran covid-19 dengan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. 

Dalam aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, masing-masing wilayah memiliki status PPKM yang beragam mulai dari level 1 hingga level 3. Khusus bagi daerah yang masuk dalam level 2 dan 3, pemerintah mengimbau kepada sektor non esensial untuk tetap memberlakukan Work From Home (WFH) bagi sebagian pekerjanya. 

BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) selaku badan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, mendukung sepenuhnya aturan tersebut dengan memastikan bahwa pekerja yang mengalami kecelakaan kerja saat melakukan WFH ditanggung oleh BP Jamsostek. 

"Sejak pemerintah resmi mengumumkan status pandemi pada 2 tahun lalu, BP Jamsostek secara cepat merespon perubahan kondisi lingkungan dengan memperluas perlindungan yang kami berikan. Sehingga pekerja yang menjalani WFH pun, juga masih mendapat perlindungan dari BP Jamsostek," ungkap Direktur Pelayanan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia, Senin (25/4/2022). 

Seperti yang dialami oleh Chen Hong, seorang direktur PT. Datang DSSP Power Indonesia yang meninggal dunia setelah sempat tak sadarkan diri ketika sedang menjalani rapat daring dari kediamannya. 

Roswita mengatakan bahwa kejadian yang dialami oleh Chen Hong yang juga merupakan peserta aktif BP Jamsostek ini masuk dalam kategori meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Dengan demikian ahli warisnya berhak atas manfaat yang terdiri dari santunan meninggal dunia sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi 2 orang anak maksimal sebesar Rp174 juta. Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan. 

"Saya atas nama pribadi dan manajemen BP Jamsostek mengucapkan duka cita atas meninggalnya Bapak Chen Hong. Hari ini kami secara simbolis menyerahkan manfaat bagi ahli waris yang diwakili oleh pihak perusahaan. Ini merupakan bukti hadirnya negara melalui BP Jamsostek, untuk melindungi seluruh pekerja dan keluarganya, termasuk para Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia. Kami juga mengapresiasi langkah manajemen PT. Datang DSSP Power Indonesia yang telah patuh untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BP Jamsostek," imbuh Roswita. 

Sementara itu istri dari mendiang Chen Hong yang turut hadir secara daring dalam kegiatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada BP Jamsostek karena seluruh manfaat yang diberikan ini dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan kehidupan dan membiayai pendidikan anaknya. 

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur PT. Datang DSSP Power Indonesia Shi Wengang dengan didamping Lokita Prasetya selaku Wakil Presiden Direktur PT. Datang DSSP Power Indonesia mengapresiasi pelayanan yang diberikan BP Jamsostek. Meski di tengah kondisi pandemi, BP Jamsostek mampu memberikan pelayanan yang sangat profesional dan respon yang cepat. Dirinya juga berharap perlindungan yang diberikan oleh BP Jamsostek diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua dapat terus terlaksana dengan baik dan berkelanjutan, baik bagi Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia. 

Kembali Roswita mengimbau kepada seluruh pekerja baik WNI maupun WNA yang bekerja di Indonesia untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek agar terlindungi dari risiko saat menjalani pekerjaannya di Indonesia. 

"Melalui kejadian ini tentunya kita dapat mengambil pelajaran bahwa risiko dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, oleh karena itu saya mengajak untuk memastikan diri kita terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BP Jamsostek," tutup Roswita. 

Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Tanjung Morawa, Iskandar menyampaikan bahwa pemerintah melalui program BP Jamsostek tetap berkomitmen melindungi tenaga kerja atas risiko risiko sosial yang dapat terjadi akibat dari pekerjaannya. Dia menambahkan bahwa sampai saat ini pihaknya akan terus menjadi garda terdepan untuk memberikan perlindungan kepada semua elemen pekerja. 

"Saya berharap agar seluruh pekerja baik yang bekerja di dalam negeri maupun pekerja migran untuk memastikan dirinya telah terdaftar kedalam program BPJS Ketenagkerjaan," pungkasnya. 

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network