Dicecar Jaksa soal Jurusan Kuliah, Jokowi: Dulu Belum Ada Istilah Itu

Ismail
Presiden ke-7 RI Joko Widodo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu, Kamis (5 November 2026). Foto; iNews.id

JAKARTA, iNewsMedan.id-  Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan latar belakang pendidikannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5 November 2026).

Dalam persidangan, Jokowi mengaku tidak mengenal istilah jurusan ketika pertama kali masuk Fakultas Kehutanan UGM. Saat itu, mahasiswa diberi kebebasan memilih sejumlah mata kuliah sesuai bidang yang diminati.

Penjelasan itu disampaikan Jokowi setelah jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan jurusan yang diambilnya selama kuliah.

"Yang Mulia, jadi di Fakultas Kehutanan itu sejak saya masuk tidak ada yang namanya jurusan, tidak ada. Tetapi kami para mahasiswa itu diberikan pilihan untuk mengambil mata kuliah pilihan," jawab Jokowi.

Dia kemudian menjelaskan, pilihan mata kuliah tersebut membuat mahasiswa dikelompokkan berdasarkan bidang tertentu. Di antaranya teknologi kayu atau teknologi hasil hutan, silvikultur, ekonomi kehutanan hingga konservasi hutan.

Jokowi mengaku lebih banyak mengambil mata kuliah yang berkaitan dengan teknologi hasil hutan atau teknologi kayu.

Beberapa mata kuliah yang dipelajarinya antara lain struktur dan sifat kayu, pengeringan kayu, pengawetan kayu, pulp dan kertas, industri kayu lapis hingga penggergajian.

"Teman-teman saya menyampaikan bahwa saya berada di wilayah jurusan teknologi kayu atau teknologi hasil hutan, Yang Mulia," katanya.

Sebelum menjawab pertanyaan jaksa, Jokowi terlebih dahulu memaparkan riwayat pendidikannya mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Dia menyebut bersekolah di SD Negeri Nomor 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, sebelum melanjutkan pendidikan sarjana di Fakultas Kehutanan UGM.

Kesaksian Jokowi dalam persidangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan dalam perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo sebagai terdakwa.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network