Ia menilai, peredaran narkoba cair tersebut kerap mengecoh karena sulit dideteksi hanya dengan mengandalkan pengamatan terhadap aroma dan kepulan asap konvensional. Oleh sebab itu, kebijakan pelarangan rokok elektrik dinilai sangat tepat untuk diterapkan di internal institusi kepolisian.
"Kejahatan ini bayang-bayang peradaban karena kalau dulu kita melihat narkoba dalam bentuk padat, sekarang dalam bentuk cair. Salah satunya menggunakan vape, dimasukkan cairan sehingga tanpa diketahui petugas, tanpa diketahui masyarakat itu narkoba," ujarnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
