Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak M. Tambunan bergerak cepat menuju lokasi keberadaan pelaku di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.
"Saat petugas tiba di lokasi, pelaku terlihat sedang berada di sebuah pos satpam. Tanpa perlawanan, petugas berhasil mengamankan pelaku," terang Iptu Poltak Tambunan, Jumat (30/10/2026).
Identitas pelaku diketahui bernama Fitri Siregar (30), warga Jalan Bahagia, Kecamatan Medan Kota. Berdasarkan rekam jejak kepolisian, Fitri ternyata merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap Polda Sumut pada tahun 2019 atas kasus mucikari dan telah menjalani hukuman 1 tahun penjara di Rutan Tanjung Gusta.
Hasil interogasi petugas mengungkap bahwa Fitri melakukan pencurian tersebut bersama rekannya seorang pria yang biasa dipanggil OKOP.
Tabung gas hasil curian tersebut kemudian mereka jual seharga Rp200.000 di sebuah kedai tuak di kawasan Jalan Pasar Merah Gang Langgar.
"Dari hasil penjualan tersebut, Fitri mengantongi uang pembagian sebesar Rp80.000, sementara rekannya OKOP mendapat bagian Rp60.000," terang Kanit Reskrim.
Guna proses hukum lebih lanjut dan pengembangan terhadap rekan pelaku yang masih buron, pelaku Fitri Siregar beserta barang bukti kini telah diboyong ke Mapolsek Medan Kota.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
