Lailatul Qadar, Itikaf Bisa Jadi Makruh Bila Abai Hal Berikut Ini

Vitrianda Hilba Siregar
Meraih Lailatul Qadar dengan itikaf di masjid adalah ibadah hukumnya sunah. (Foto: Shutterstock)

MERAIH Lailatul Qadar dengan itikaf di masjid adalah ibadah hukumnya sunah namun bisa menjadi makruh dengan sebab menelantarkan kewajiban yang lebih penting.

Abu Ya'la Kurnaedi dalam pesannya yang diterima beberapa waktu lalu menjelaskan, itikaf menjadi makruh sangat mungkin terjadi. 

Hal tersebut dapat muncul bila tidak memperhatikan seperti hal-hal di bawah ini:

1. Pegawai yang hendak beritikaf

Pekerjaan pegawai itu merupakan kewajibannya, jika ia meninggalkan pekerjaannya untuk beri'tikaf maka ini haram baginya, seandainya ada yang mengatakan bahwa i'tikafnya dihukumi tidak sah pun, ini merupakan pendapat yang mendekati kepada kebenaran, karena waktu bekerja merupakan waktu yang harus ia penuhi ditempat dimana ia menjadi pegawai, tidak bisa lari dari kewajiban.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network