Polisi Ungkap Alasan 7 ABK Kapal Tanker Pembawa 1,16 Ton Ketamin Tidak Jadi Tersangka

Puteranegara Batubara
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan hanya satu orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin seberat 1,16 ton yang diselundupkan melalui kapal tanker MT Global 168. Foto: Ist

rsangka YCY ini adalah orang yang benar-benar melekat dengan barang haram tersebut selama berada di dalam kapal," imbuhnya.

 

Kronologi dan Nilai Barang Bukti

Sebelumnya, Bareskrim Polri sukses membongkar dan menangkap kapal tanker berbendera Mongolia—yang berlayar dari Malaysia—di Perairan Belawan, Sumatera Utara, pada 21 Oktober 2026.

Tak tanggung-tanggung, total 1,16 ton ketamin yang diamankan diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp3,48 triliun.

Atas perbuatannya, YCY dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran 1 Nomor 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal kategori VI senilai Rp2 miliar.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network