Pastikan Hak Pekerja Aman, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut Gandeng Kejati Aceh

Jafar
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut Kunto Wibowo dan Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah bersama jajaran usai audiensi di Banda Aceh, Kamis (22/10/2026). Foto: Istimewa

BANDA ACEH, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Sumbagut memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan serta memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja.

Komitmen tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut, Kunto Wibowo, saat melakukan kunjungan silaturahmi dan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., di ruang kerja Kajati Aceh, Banda Aceh, Kamis (22/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Kunto menyampaikan terima kasih kepada Kejati Aceh atas dukungan dan kontribusinya dalam mendorong pemenuhan hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Aceh. Menurutnya, dukungan Kejati Aceh memiliki arti penting bagi BPJS Ketenagakerjaan, terutama dalam memperkuat kepatuhan pemberi kerja dan memastikan pekerja mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus diperkuat," ujar Kunto Wibowo, Kamis (22/10/2026).

Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus membangun koordinasi dengan Kejati Aceh, khususnya dalam mendorong kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pendaftaran pekerja dan pembayaran iuran. Upaya tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan pekerja.

Kunto juga menyoroti persoalan perusahaan yang telah melakukan pemotongan iuran dari upah pekerja, tetapi tidak menyerahkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Praktik semacam itu perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menghambat pemenuhan hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial.

Ia menjelaskan, apabila ditemukan badan usaha yang terbukti memotong iuran dari upah pekerja tetapi tidak menyetorkannya, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Kejati Aceh dan meminta dukungan hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku agar hak-hak pekerja tetap terlindungi," tegasnya.

Kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pemberi kerja untuk mempertahankan kesejahteraan setiap pekerja ketika mengalami risiko kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

Penguatan upaya pengawasan dan penanganan ketidakpatuhan melalui koordinasi dengan Kejati Aceh diharapkan dapat menutup celah pelanggaran, meningkatkan kesadaran hukum perusahaan, serta mendorong pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam audiensi tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) serta para Jaksa Pengacara Negara di lingkungan Kejati Aceh.

Pertemuan ini diharapkan dapat semakin memperkuat hubungan kelembagaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Aceh dalam mendukung kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, serta mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Provinsi Aceh.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network