Iskandar menegaskan agar penyidikan dilakukan secara objektif dan adil. "Kami meminta agar penyidikan dilakukan secara objektif tanpa dipengaruhi status sosial, kekuatan ekonomi, maupun hubungan keluarga pihak-pihak yang terkait," tegas Iskandar.
Menurut Iskandar, kejanggalan dalam penyidikan ini tidak cukup hanya diperiksa pada tingkat penyidik pelaksana. Pihaknya menilai Kapolres dan mantan Kasatreskrim perlu dimintai keterangan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian penyidikan.
"Kombes Reynold sebagai Kapolres dan AKBP Roby Heri Saputra sebagai mantan Kasatreskrim perlu diperiksa untuk mengetahui apakah penetapan tersangka, penahanan, dan pengumpulan alat bukti telah dilakukan sesuai ketentuan hukum," lanjut Iskandar.
Iskandar menyatakan pengaduan sebelumnya kepada pimpinan Polri belum memperoleh penyelesaian yang memadai. Oleh karena itu, mereka kembali meminta perhatian Kapolri agar perkara tersebut diperiksa secara menyeluruh dan independen.
Selain itu, pihak keluarga menduga adanya pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus ini. Sebab, korban pencurian justru ditahan, sedangkan terduga pelaku tidak dijadikan tersangka meski bukti-bukti dinilai sudah memadai.
"Keluarga korban menduga bahwa pada kasus ini ada dugaan pelanggaran etik juga, karena korban pencurian malah jadi tersangka. Sedangkan terduga pelaku tidak dijadikan tersangka padahal CCTV dan bukti lainnya lengkap," kata Iskandar.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
