Kasus Pencurian Uang Berujung Aduan ke Kapolri: Korban Ditahan, Pelaku Bebas

Jafar
Vinson Leocarlius, pihak yang dilaporkan dalam kasus pencurian uang ATM di Polres Metro Jakarta Pusat. Kasus ini diadukan ke Kapolri lantaran korban (BPT) justru ditahan sebagai tersangka, sementara Vinson belum diproses hukum. Foto: Istimewa

Seiring dengan adanya proses mutasi di tubuh Polri, tim kuasa hukum mendesak pimpinan Polri untuk mengambil langkah tegas. "Kami meminta di masa mutasi saat ini, pimpinan Polri mempertimbangkan penundaan promosi jabatan bagi pejabat yang diadukan sampai proses pemeriksaan memperoleh kejelasan," ungkap Iskandar.

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kehati-hatian demi integritas institusi. "Tujuan pengaduan bukan untuk mengintervensi penyidikan, melainkan memastikan mengapa seseorang yang mengaku sebagai korban pencurian uang justru menjadi tersangka, serta apakah proses hukum telah dilaksanakan secara adil dan sesuai ketentuan," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, AKBP Roby Heri Saputra, maupun pihak Vinson Leocarlius terkait aduan dan tuduhan yang disampaikan oleh BPT dan kuasa hukumnya.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network