Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Firman Akhsani, menegaskan bahwa penandatanganan dokumen kerja sama ini bukan sekadar seremoni.
"Desa Binaan Imigrasi bukan sekadar program atau penandatanganan dokumen kerja sama. Lebih dari itu, ini adalah kolaborasi pemerintah dengan masyarakat untuk membangun sistem perlindungan dari lingkungan paling dekat dengan warga," ujar Firman.
Firman menambahkan, karena perangkat desa bersentuhan langsung dengan warga sehari-hari, potensi keberangkatan nonprosedural dan indikasi TPPO diharapkan dapat terendus serta ditindaklanjuti lebih dini melalui komunikasi yang terjalin erat.
Senada dengan hal itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Uray Avian, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata pencegahan sejak awal.
"Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar sebelum mengambil keputusan untuk bekerja atau bepergian ke luar negeri. Melalui Desa Binaan Imigrasi, kami membangun jalur komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat, sehingga potensi TPPO, pengiriman pekerja migran secara nonprosedural, maupun penyalahgunaan dokumen perjalanan dapat dicegah sedini mungkin," terang Uray.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
