295 Pod Getar Asal Malaysia Disita di Medan, 3 Pengedar Termasuk Sejoli Diciduk

Jafar
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha memperlihatkan barang bukti 295 pod getar asal Malaysia bersama tiga tersangka jaringan narkoba di Mapolrestabes Medan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil membongkar komplotan jaringan narkotika jenis vape atau yang biasa disebut pod getar asal Malaysia di Kota Medan, Rabu (16/9/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap tiga orang muda-mudi—dua di antaranya merupakan sepasang kekasih—serta menyita 295 vape narkoba.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari penangkapan SAB (21), warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh, di sebuah apartemen di Jalan Listrik, Medan. SAB merupakan seorang pengedar pod getar yang saat ditangkap diduga hendak melakukan transaksi narkoba.

Dalam setiap transaksinya, SAB selalu menyelipkan pod getar ke dalam kotak sabun agar bisnis haramnya tidak diketahui. Saat ditangkap, petugas menyita lima pod getar yang terdiri atas empat pod getar merek Yakuza dan satu pod getar merek Batman.

Setelah menangkap SAB, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pemasoknya. Petugas mengamankan sepasang kekasih, yakni MAR (25) dan PAS (27), di sebuah rumah kos di Jalan Kasuari, Medan.

Saat ditangkap, MAR dan PAS sempat berkilah menyimpan narkoba. Petugas yang melakukan penggeledahan di hampir seluruh sudut kamar pun awalnya tidak menemukan barang bukti. Namun, kejelian petugas membuahkan hasil setelah mencurigai sebuah jam dinding di atas lemari, yang ternyata berisi lima buah pod getar.

“Saat MAR dan PAS kami tangkap, keduanya sempat berkilah. Namun, berkat kejelian tim, kami berhasil menemukan barang bukti narkoba tambahan yang disimpan di dalam body jam dinding,” terang Rafli.

Setelah meringkus pemasok dan menemukan barang bukti tambahan, petugas terus melakukan penelusuran hingga menuju rumah keluarga MAR yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan. Dari lemari kamar tidur di rumah yang berlokasi di kawasan Setia Budi, Medan tersebut, petugas menemukan 285 pod getar tambahan. Dengan demikian, total barang bukti yang disita dari ketiga pelaku mencapai 295 buah.

Rafli menjelaskan bahwa para pelaku baru menjalankan bisnis haram ini selama dua bulan terakhir, dimulai dari menjadi pengguna, penjual dalam jumlah kecil, hingga akhirnya menjual dalam partai besar. MAR dikendalikan oleh seseorang di Malaysia melalui aplikasi khusus yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Ketiga pelaku merupakan jaringan narkoba Malaysia–Indonesia. MAR, yang merupakan bos dari kedua pelaku lainnya termasuk kekasihnya, berhubungan langsung dengan pengendali di Malaysia melalui aplikasi khusus. Pengendali inilah yang kini sedang kami kejar,” tegas Rafli.

Satresnarkoba Polrestabes Medan pun mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak pernah tergiur oleh segala bentuk narkoba. Polisi memastikan akan menindak tegas seluruh jaringan peredaran gelap narkotika.

“Narkoba bukan gaya hidup. Jangan biarkan rasa penasaranmu menjadi penyesalan di kemudian hari. Jaga masa depanmu, jaga dirimu. Jangan coba-coba narkoba karena kami pastikan sekecil apa pun akan kami ungkap, tangkap, dan tindak hingga ke akarnya,” pungkas Rafli.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network