Menurut Rafly, RM bekerja sebagai kurir narkoba sambil tetap menjalankan profesinya sebagai DJ.
"Sudah dua bulan ini dia jadi kurir sambil kerja juga sebagai DJ. Nah, dia ini juga baru kembali dari Kamboja menjadi operator judi online," ujar Rafly.
Polisi menyebut RM tertarik menjalankan bisnis tersebut setelah dijanjikan imbalan hingga ratusan juta rupiah untuk menjual 100 paket vape narkoba.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap seorang pria berinisial FS (36) di Jalan Setia Budi, Medan.
Rafly mengatakan FS diduga membantu RM mengantarkan narkoba. Ia juga disebut berperan sebagai perantara sekaligus mengumpulkan uang dari hasil penjualan narkoba.
"Pelaku kedua ini turut membantu pelaku pertama dalam mengantarkan narkoba, dan berperan sebagai perantara serta pengumpul uang hasil penjualan narkoba," kata Rafly.
Polisi masih memburu dua orang lain yang diduga menjadi pemasok narkoba kepada RM dan FS.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
