WN Pakistan Ditolak Masuk RI di Kualanamu, Ini Penyebabnya

Jafar
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan memeriksa dokumen perjalanan seorang warga negara Pakistan berinisial SK (42) di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026). Foto: Dok. Imigrasi Medan

Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap keterangan yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan maksud kedatangannya. 

Menurutnya, pemeriksaan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen, tetapi juga kesesuaian antara maksud kedatangan dan dokumen pendukung.

"Jika terdapat hal-hal yang perlu didalami, petugas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Sofyan.

Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, pihak Imigrasi Medan memutuskan untuk menolak izin masuk terhadap SK. Petugas kemudian berkoordinasi dengan maskapai Salam Air agar yang bersangkutan dapat dipulangkan pada kesempatan pertama.

Bagi Imigrasi Kualanamu, pemeriksaan di TPI bukan sekadar proses administratif sebelum seseorang memasuki wilayah Indonesia. 

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network