WN Pakistan Ditolak Masuk RI di Kualanamu, Ini Penyebabnya

Jafar
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan memeriksa dokumen perjalanan seorang warga negara Pakistan berinisial SK (42) di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026). Foto: Dok. Imigrasi Medan

Namun, ketika petugas meminta penjelasan lebih rinci mengenai rencana tersebut, keterangan yang diberikannya tidak memberikan gambaran yang jelas mengenai kegiatan yang akan dilakukan.

Setelah pemeriksaan lebih mendalam, SK tidak mampu menyebutkan nama hotel yang berkaitan dengan rencana bisnisnya. Ia juga tidak dapat menjelaskan secara terperinci rencana perjalanannya di Indonesia, serta mengaku tidak memiliki kenalan maupun kerabat di tanah air.

Kecurigaan petugas makin menguat saat memeriksa dokumen perjalanan yang dibawanya. Meski mengaku akan berada di Indonesia selama satu bulan, tiket kepulangan SK tercatat pada 19 September 2026. 

Pemesanan penginapannya pun hanya terdaftar hingga tanggal yang sama. Ketidaksesuaian ini mendorong petugas untuk memastikan kembali keabsahan rencana perjalanannya.

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Sofyan M. Wibowo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap warga negara asing di TPI dilakukan secara cermat. 

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network