Kasus Koperasi Swadharma Siantar Masuk Banding, BNI Minta Mekanisme Hukum Dihormati

Ismail
Ilustrasi persidangan. Foto: istimewa

"Proses hukum tersebut ditujukan untuk memastikan pelaksanaan putusan dilakukan secara tepat, proporsional, dan berkeadilan bagi seluruh pihak," ujar Okki dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 16 September 2026.

Okki menegaskan BNI menghormati putusan perkara pokok yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, proses hukum yang saat ini ditempuh berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan eksekusi dan merupakan bagian dari hak hukum perseroan yang dijamin peraturan perundang-undangan.



Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network