Baru Bebas dari Penjara, IRT di Medan Kembali Jual Ganja

Junaidin Zai
Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan menginterogasi tersangka NW (41) di Mapolrestabes Medan, Selasa (15/9/2026). Foto: Istimewa

Polisi menduga NW mendapatkan ganja dari seorang pria berinisial BT. Menurut Rafli, NW dan BT tidak bertemu secara langsung ketika narkotika berpindah tangan.

BT, kata dia, menentukan lokasi untuk meletakkan ganja. Lokasinya dapat berupa tempat sampah atau pinggir selokan.

Setelah barang diletakkan, NW mengambilnya untuk kemudian diedarkan.

Kata Rafli, NW bukan kali pertama berurusan dengan hukum karena ganja. NW pernah dipenjara pada 2022 dan baru bebas pada 2025. Namun, sekitar dua pekan terakhir, menurut polisi, ia kembali menjalankan aktivitas serupa.

“NW ini residivis kasus yang sama. NW mengaku mendapat pasokan narkoba dari seorang pria berinisial BT,” kata Rafli.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network