Korupsi Inalum, Dirut PT PASU Divonis 14 Tahun dan Wajib Bayar Rp141 Miliar

Ismail
Tiga terdakwa korupsi penjualan aluminium Inalum divonis bersalah. Dirut PT PASU Djoko Sutrisno dihukum 14 tahun dan bayar Rp141 miliar. Foto: Istimewa

Dua Eks Pejabat Inalum Juga Divonis

Dalam perkara yang sama, dua mantan pejabat PT Inalum, Joko Susilo dan Oggy Achmad Kosasih, juga dinyatakan bersalah.

Joko Susilo, mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.

Hukuman tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Joko dihukum 8 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari.

Sementara Oggy Achmad Kosasih, mantan Direktur Pelaksana PT Inalum, juga dijatuhi 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.

Sebelumnya, Oggy dituntut jaksa dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam perkara penjualan aluminium tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp141 miliar.

Dengan putusan ini, tiga terdakwa dalam perkara korupsi penjualan aluminium Inalum-PASU sama-sama dinyatakan bersalah, dengan Djoko Sutrisno menerima hukuman paling berat dibandingkan dua terdakwa lainnya. 

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network