MEDAN, iNewsMedan.id – Tiga terdakwa kasus korupsi penjualan aluminium PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) pada 2019 akhirnya divonis bersalah. Direktur Utama PT PASU, Djoko Sutrisno, mendapat hukuman paling berat, yakni 14 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Djoko diwajibkan membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp141 miliar. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dalam persidangan yang berlangsung hingga Jumat , 11 September 2026 malam.
Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis bersama hakim anggota Cipto Hosari Parsaoran Nababan dan Poster Sitorus menyatakan Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp141 miliar.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djoko Sutrisno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata As'ad saat membacakan amar putusan.
Djoko juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila harta Djoko tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Tak hanya itu, majelis hakim membebankan uang pengganti sebesar Rp141 miliar. Jika tidak dibayar, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1.095 hari.
Vonis 14 tahun yang diterima Djoko lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntutnya dengan pidana 16 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 180 hari, serta uang pengganti USD9.044.247 atau setara Rp141 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Djoko menjadi salah satu keadaan yang memberatkan. Sebagai direktur utama, Djoko juga dinilai semestinya menjadi panutan bagi pegawai PT PASU.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terdakwa selaku Dirut PT PASU seharusnya menjadi panutan dan teladan terhadap pegawai di PT PASU," ujar As'ad.
Sementara yang meringankan, Djoko dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Dua Eks Pejabat Inalum Juga Divonis
Dalam perkara yang sama, dua mantan pejabat PT Inalum, Joko Susilo dan Oggy Achmad Kosasih, juga dinyatakan bersalah.
Joko Susilo, mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.
Hukuman tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Joko dihukum 8 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari.
Sementara Oggy Achmad Kosasih, mantan Direktur Pelaksana PT Inalum, juga dijatuhi 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.
Sebelumnya, Oggy dituntut jaksa dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam perkara penjualan aluminium tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp141 miliar.
Dengan putusan ini, tiga terdakwa dalam perkara korupsi penjualan aluminium Inalum-PASU sama-sama dinyatakan bersalah, dengan Djoko Sutrisno menerima hukuman paling berat dibandingkan dua terdakwa lainnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
