Permintaan tersebut telah disampaikan kepada kepolisian dan ditandatangani oleh kedua orangtua Winda. Keluarga menyatakan ekshumasi diperlukan untuk memperoleh pemeriksaan forensik kembali terhadap jenazah.
Kuasa hukum keluarga, Utreck Richardo Siringoringo, mengatakan keluarga meminta ekshumasi dilakukan secepatnya.
"Kami juga menyiapkan dokter pembanding apabila pemeriksaan ulang dilakukan," ujarnya.
Desakan ekshumasi kemduian disampaikan keluarga dalam aksi 1.000 lilin di depan Pos Bloc Medan pada 28 Agustus 2026.
Sekitar 30 orang mengikuti aksi tersebut. Mereka membawa foto Winda, bunga, lilin, dan poster bertuliskan Justice for Winda.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
