150 Pekerja Persampahan Informal TPA Terjun Akhirnya Mendapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Junaidin Zai
Wali Kota Medan Rico Waas menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja persampahan informal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (10/9/2026). Foto: Istimewa

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 150 pemulung yang diserahkan pada September ini menjadi salah satu bentuk tindak lanjut dari dorongan tersebut.

Bagi pemulung, perlindungan jaminan sosial menjadi penting karena pekerjaan mereka berlangsung di lingkungan yang memiliki potensi kecelakaan kerja. Di sisi lain, sebagian besar pemulung merupakan pekerja informal yang tidak memiliki hubungan kerja formal dengan pemberi kerja.

Perlindungan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan kepastian ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja maupun risiko lain yang tercakup dalam program jaminan sosial.

Penambahan peserta BPJS Ketenagakerjaan juga memperlihatkan bahwa perhatian terhadap pekerja persampahan mulai bergeser dari sekadar persoalan kebersihan kota menuju persoalan perlindungan terhadap orang-orang yang bekerja di dalam sistem pengelolaan sampah tersebut.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network