150 Pekerja Persampahan Informal TPA Terjun Akhirnya Mendapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Junaidin Zai
Wali Kota Medan Rico Waas menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja persampahan informal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (10/9/2026). Foto: Istimewa

Berawal dari Dorongan Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular

Perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pemulung tersebut sebelumnya didorong oleh kelompok jurnalis yang menaruh perhatian pada kondisi pekerja informal di sektor pengelolaan sampah.

Pada 27 Juli 2026, Ketua Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) Muhammad Edison Ginting mendorong Pemerintah Kota Medan memperluas perlindungan jaminan sosial kepada para pemulung di TPA Terjun.

Dorongan itu disampaikan dalam diskusi bertajuk “Pemulung Perempuan dalam Waste Management dan Perjuangan sebagai Pekerja Hijau”. Kegiatan tersebut sekaligus dirangkaikan dengan peluncuran Komunitas Pemulung Perempuan TPA Terjun.

Dalam diskusi itu, persoalan pemulung tidak hanya dilihat dari pekerjaan mereka dalam mengumpulkan dan memilah sampah. Para pemulung juga ditempatkan sebagai pekerja informal yang memiliki peran dalam rantai pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular, tetapi menghadapi keterbatasan perlindungan sosial.

PWPM bersama Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular kemudian mendorong agar pemerintah memberikan perlindungan yang lebih memadai kepada kelompok pekerja tersebut.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network