Antropolog: Penolakan MBG di Sumut Cerminkan Benturan Kebijakan dengan Realitas Kultural

Junaidin Zai
Pada Rabu (15/10/2025) lalu, pihak SPPG membagikan sebanyak 350 omprengan MBG di SMP N 3 Medan, Sumatera Utara. Foto: Junaidin Zai/iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id - Penolakan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara tidak hanya muncul setelah sejumlah siswa mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan yang didistribusikan melalui program tersebut.

Fenomena itu, menurut antropolog Sumatera Utara Avena Matondang, juga menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar yaitu, kebijakan pangan yang dirancang secara nasional bertemu dengan kebiasaan makan, kondisi ekonomi, serta kebudayaan masyarakat yang beragam.

Data Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mencatat sedikitnya empat peristiwa keracunan MBG sepanjang 2026 dengan total 700 korban, terdiri atas 699 siswa dan satu guru. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2025, ketika tercatat satu kejadian dengan 107 korban.

Kasus terbesar terjadi di Kabupaten Karo pada Agustus 2026 dengan 389 korban. Dari jumlah itu, 142 pasien menjalani rawat inap, 52 rawat jalan, 175 diperbolehkan pulang, dan dua pasien dirujuk.

Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan kepercayaan publik setelah sebagian korban masih mengalami keluhan kesehatan. Pada 10 September, Dinas Kesehatan Sumatera Utara menyebut 15 murid Karo kembali menjalani perawatan setelah sebelumnya sempat pulang dan kembali bersekolah. Keluhan yang dominan berupa nyeri perut dan kolik.

Di tengah situasi itu, muncul pula tuntutan dari orang tua siswa di Karo agar program MBG dihentikan. Kelompok masyarakat sipil hingga mahasiswa.

Pada Selasa (1/9/2026) sore, di Taman Teladan, Jalan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, sejumlah anak muda mengampanyekan penolakan MBG dengan cara menggelar lapak baca serta menyediakan sebuah spanduk besar yang bisa ditandatangani oleh warga. Isi spanduk itu berupa ajakan untuk menolak MBG.

Gerakan yang bernama Massa Rakyat Kolektif Melawan Belenggu Rezim atau Markombur ini, muncul akibat banyakanya laporan tentang ratusan pelajar yang mengalami keracunan yang diduga mengonsumsi menu MBG.

Tesa, salah seorang yang menggagas Markombur, mengatakan jika gerakan ini sudah berjalan sebanyak tiga kali. Dari situ, kata perempuan yang berusia 25 tahun ini, lebih kurang sebanyak 300 orang warga telah menyatakan penolakan terhadap MBG dengan cara menandatangani petisi yang mereka buat.

Paling baru, pada Kamis (10/9/2026) ratusan mahasiswa berunjuk rasa di depan gerbang DRPD Sumut. Mereka menyoal kasus keracunan anak sekolah yang terjadi di Kabupaten Karo, pada 13 Agustus 2026 lalu.

Dalam aksi itu massa mempertanyakan belum adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka usai insiden keracunan MBG ini bertambah.

Avena menilai rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa persoalan makanan dalam kebijakan publik tidak dapat hanya dilihat dari ukuran kandungan gizi.

“Antropologi melihat ini sebagai fenomena nutrisi dan persoalan higienitas dalam kehidupan, berbanding terbalik dengan program MBG,” kata Avena kepada NewsMedan.id, Jumat (11/9/2026).

“Perubahan itu yang mencederai pola kultural,” sambungnya.

Penolakan dan Persoalan Kepercayaan Masyarakat

Penolakan terhadap MBG, menurut Avena, merupakan respons yang dapat dipahami ketika masyarakat berhadapan dengan pengalaman buruk yang terjadi berulang.

“Penolakan di Sumatera Utara ini kan jelas sebagai idiom penolakan yang logis,” ujarnya.

Kasus di Karo menjadi salah satu titik penting dalam persoalan tersebut. Pada 13 Agustus 2026, ratusan siswa dari lima sekolah di Kabupaten Karo mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG. Dalam pemeriksaan berikutnya, Laboratorium Kesehatan Daerah Sumatera Utara menemukan tiga jenis bakteri dalam sampel makanan, yakni Staphylococcus aureus, Bacillus cereus, dan Escherichia coli.

Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono sebelumnya juga menyebut adanya dugaan kelalaian dalam pengelolaan bahan makanan. Menurut dia, sekitar 200 hingga 300 ekor ikan yang digunakan untuk menu MBG sempat berada pada suhu ruang selama sekitar 12 jam dan tidak dimasukkan ke dalam freezer.

Namun, temuan tersebut tidak serta-merta menjelaskan seluruh gangguan kesehatan yang dialami para korban.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah Febiola Purba, siswi berusia 16 tahun dari Karo, yang oleh keluarganya disebut mengalami gangguan ingatan setelah menjalani perawatan.

Pemeriksaan medis kemudian menunjukkan hasil yang berbeda dari dugaan tersebut. Dinas Kesehatan Karo menyatakan pemeriksaan EEG yang dilakukan dua kali di rumah sakit berbeda menunjukkan aktivitas listrik saraf otak Febiona berada dalam batas normal.

Pemerintah Sumatera Utara juga menyatakan masih memantau kondisi fisik dan psikologis siswi tersebut.

Bagi Avena, rangkaian peristiwa seperti itu tetap penting dilihat dalam konteks kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.

“Persoalannya bukan hanya makanan itu aman atau tidak, tetapi ketika masyarakat sudah mengalami kejadian seperti ini, kepercayaan terhadap sistem juga ikut dipertaruhkan,” ujarnya.

Makanan Bukan Sekadar Soal Nutrisi

Avena mengatakan makanan memiliki fungsi yang jauh lebih luas daripada sekadar memenuhi kebutuhan biologis manusia. Makanan, menurut dia, juga berkaitan dengan kebiasaan keluarga, identitas budaya, relasi sosial, serta kondisi ekonomi masyarakat.

Karena itu, kebijakan yang mengatur makanan dalam skala besar tidak dapat hanya menggunakan ukuran kandungan kalori, protein, vitamin, dan mineral.

“Yang paling berubah karena kebijakan itu, makan itu bukan sekadar gerak geraham mengunyah, melainkan situasi pertemuan internal keluarga yang diganti oleh pertemuan lembaga atau kebijakan,” katanya.

Dalam konteks Sumatera Utara, keragaman pangan juga terlihat dari pola produksi dan konsumsi masyarakat. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa Sumatera Utara menghasilkan sekitar 2,75 juta ton gabah kering giling pada 2025, dengan produksi beras untuk konsumsi pangan penduduk mencapai sekitar 1,58 juta ton.

Namun, pangan masyarakat tidak hanya terdiri atas beras. BPS juga mencatat berbagai komoditas pangan yang dikonsumsi masyarakat, termasuk jagung, ubi kayu, ubi jalar, kentang, ikan, daging, telur, dan berbagai bahan pangan lainnya.

Kata Avena, itu adalah keberagaman yang sekaligus menunjukkan bahwa kebutuhan pangan masyarakat tidak selalu dapat dilepaskan dari lingkungan tempat mereka hidup.

“Masyarakat tidak memiliki satu pola pangan yang seragam. Ada masyarakat yang terbiasa dengan nasi, tetapi ada pula yang mengonsumsi jagung, ubi, kentang atau pangan lokal lainnya sesuai dengan kebiasaan dan kondisi mereka,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa keberagaman budaya pangan tidak berarti standar keamanan pangan dapat dibuat berbeda-beda.

Standar sanitasi, pengendalian suhu, penyimpanan bahan makanan, kebersihan pengolah makanan, serta pemeriksaan mikrobiologis tetap diperlukan untuk memastikan makanan aman dikonsumsi. Hal itu bahkan telah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah.

Badan Gizi Nasional mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memenuhi standar higiene dan sanitasi. Pada Agustus 2026, BGN kembali menegaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS merupakan syarat mutlak bagi SPPG.

Pada 24 Agustus 2026, BGN juga menetapkan batas waktu konsumsi makanan siap saji MBG paling lama empat jam sejak makanan matang.

Dengan demikian, persoalan keamanan makanan dalam MBG bukanlah aspek yang tidak diatur pemerintah. Tantangannya adalah memastikan standar tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan.

Ketika Negara Menentukan Pola Makan

Avena melihat persoalan MBG menjadi lebih luas ketika negara tidak hanya memberikan bantuan pangan, tetapi sekaligus menentukan bentuk makanan yang dikonsumsi penerima program.

Menurut dia, pendekatan yang terlalu seragam dapat berhadapan dengan kebiasaan pangan masyarakat yang berbeda-beda.

Dalam pandangan antropologi, kata dia, makanan merupakan bagian dari kebudayaan karena proses memilih bahan, mengolah, menyajikan, hingga mengonsumsinya dibentuk oleh kebiasaan masyarakat.

Karena itu, ketika pola tersebut digantikan oleh sistem penyediaan makanan dari luar keluarga, perubahan yang terjadi bukan hanya pada menu makanan.

Ada perubahan pada siapa yang menentukan makanan, dari mana makanan diperoleh, bagaimana makanan diproduksi, serta siapa yang mengendalikan proses penyediaannya.

“Masyarakat tak lagi menjadi penentu asupan gizi keluarga, diganti oleh kebijakan. Ini absurd,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi relevan ketika pemerintah menjalankan MBG sebagai program berskala nasional dengan standar yang relatif seragam.

Namun, penyeragaman standar keamanan pangan berbeda dengan penyeragaman seluruh kebiasaan pangan.

Pemerintah dapat menetapkan standar keamanan yang sama, sementara jenis bahan pangan dan komposisi menu tetap dapat mempertimbangkan ketersediaan pangan lokal, kebutuhan penerima manfaat, serta karakteristik wilayah.

Badan Gizi Nasional sendiri pada September 2026 menyatakan sedang memperkuat standardisasi dapur SPPG, kapasitas penjamah makanan, rantai pasok, serta pemantauan mutu dan keamanan pangan untuk penyelenggaraan MBG.

Pedagang Kecil dan Rantai Pasok MBG

Perubahan sistem penyediaan makanan juga memiliki konsekuensi ekonomi. Sebelum MBG hadir, sekolah memiliki ekosistem pangan sendiri yang melibatkan kantin, warung, pedagang makanan, pemasok bahan pangan, hingga orang tua siswa yang menyiapkan bekal.

Karena itu, ketika makanan sekolah mulai dipasok melalui sistem terpusat, rantai ekonomi tersebut berpotensi ikut berubah.

Avena mengatakan pemerintah seharusnya memastikan masyarakat lokal tidak hanya menjadi penerima program, tetapi juga menjadi bagian dari sistem produksi dan distribusi makanan.

“Kalau secara ekonomi, masyarakat berdampak dari kebijakan itu. Idealnya rantai pasok didukung oleh moda produksi masyarakat,” katanya.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan karakter ekonomi Sumatera Utara yang memiliki basis produksi pangan cukup besar.

BPS mencatat produksi padi Sumatera Utara pada 2025 mencapai 2,75 juta ton gabah kering giling. Di sisi lain, data BPS juga mencatat berbagai komoditas pangan lain yang menjadi bagian dari konsumsi masyarakat.

Data tersebut menunjukkan adanya basis produksi pangan lokal yang dapat menjadi bagian dari rantai pasok program pangan pemerintah.

Namun, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh pedagang kecil atau kantin sekolah di Sumatera Utara telah terdampak MBG dalam skala tertentu.

Karena itu, menurut Avena, dampak ekonomi tersebut perlu diukur, bukan hanya diasumsikan. Ia mengkritik pola kebijakan yang menurutnya terlalu top-down dan berpotensi memusatkan pengadaan pangan sekaligus penentuan menu.

Ia menyebut kondisi tersebut berisiko menjauhkan program dari konsep ketahanan pangan lokal.

Avena bahkan menggunakan istilah “pangan politik kapitalis” untuk menggambarkan kekhawatirannya terhadap pola pengadaan pangan yang semakin terpusat.

Istilah tersebut merupakan analisis Avena, bukan istilah resmi dalam desain program MBG.

Negara Dinilai Perlu Lebih Memahami Masyarakat

Bagi Avena, persoalan terbesar MBG tidak berhenti pada kualitas makanan yang disajikan. Ia melihat persoalan tersebut sebagai masalah desain kebijakan ketika negara membuat program dalam skala sangat besar dan harus menerapkannya pada masyarakat dengan kondisi sosial serta budaya yang berbeda.

“Sebagai bentuk kebijakan, program MBG ini merupakan kesalahan sistematis, di mana negara sebagai penentu kebijakan belum sepenuhnya mampu memahami masyarakat secara jelas,” katanya.

Avena menyebut masyarakat berisiko menjadi pihak yang menanggung konsekuensi ketika sebuah kebijakan masih mengalami penyesuaian dalam pelaksanaannya.

“Masyarakat menjadi laboratorium percobaan dari kebijakan itu; tingkat gizi, jenis makanan, trial and error menyebabkan keracunan, higienitas, nutrisi dan lain sebagainya,” ujarnya.

Pernyataan itu muncul ketika pemerintah justru tengah memperketat sistem keamanan pangan MBG.

BGN telah menetapkan sejumlah standar untuk SPPG, termasuk sertifikasi keamanan pangan, standar higiene dan sanitasi, serta batas waktu konsumsi makanan.

Pada September 2026, BGN juga menyatakan akan memperkuat standardisasi dapur, kapasitas petugas penjamah makanan, rantai pasok, serta sistem pemantauan mutu dan keamanan pangan.

Artinya, persoalan yang dihadapi MBG bukan semata-mata ketiadaan aturan. Tantangannya adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan secara konsisten di ribuan titik layanan, sekaligus bagaimana kebijakan nasional menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat di tingkat lokal.

Avena juga menyoroti kelembagaan pelaksana MBG yang menurutnya memiliki karakter ad hoc. Menurut dia, persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi pertanggungjawaban apabila terjadi masalah dalam penyelenggaraan program.

Pada akhirnya, penolakan terhadap MBG di Sumatera Utara memperlihatkan bahwa penerimaan terhadap sebuah kebijakan pangan tidak hanya ditentukan oleh tujuan program.

Keamanan makanan, pengalaman masyarakat, kepercayaan terhadap pemerintah, kebiasaan pangan, serta dampak ekonomi lokal ikut menentukan apakah program tersebut diterima atau ditolak.

Bagi Avena, evaluasi MBG karena itu tidak cukup dilakukan setelah muncul kasus keracunan. Pemerintah perlu mengevaluasi bagaimana masyarakat dilibatkan dalam menentukan kebutuhan pangan, bagaimana produsen dan pelaku usaha lokal dapat masuk ke dalam rantai pasok, serta bagaimana keragaman budaya pangan diperhitungkan dalam pelaksanaan program.

Sebab, pada akhirnya, makanan bukan hanya sesuatu yang diberikan negara kepada masyarakat.

“Masyarakat tak lagi menjadi penentu asupan gizi keluarga, tapi diganti oleh kebijakan,” ujarnya.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network