Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Kunto Wibowo, menjelaskan bahwa penyerahan santunan ini merupakan wujud nyata pemenuhan hak pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif. Besaran santunan kematian akibat kecelakaan kerja yang diterima ahli waris berkisar antara Rp300 juta hingga Rp500 juta per keluarga, dihitung berdasarkan 48 kali gaji bulanan almarhum beserta akumulasi program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
"Selain santunan kematian, BPJS Ketenagakerjaan juga menanggung beasiswa pendidikan untuk maksimal dua orang anak korban mulai dari jenjang TK hingga Perguruan Tinggi (S-1) yang disalurkan secara berkala setiap tahun langsung ke rekening anak penerima manfaat," jelas Kunto Wibowo.
Ia turut mengapresiasi kepatuhan PT Evyap Sabun Indonesia dan PT Nirwana dalam mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya, serta mengimbau sektor formal maupun informal untuk memprioritaskan perlindungan jaminan sosial dan memperketat penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berikut rincian penyaluran manfaat Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), JHT, JP Lumpsum, dan Santunan Beasiswa bagi masing-masing keluarga tenaga kerja:
- Almarhum Mhd Rifaldy: Santunan JKK Rp214.000.000, JHT Rp456.000, JP Lumpsum Rp240.000, Beasiswa (1 Anak) Rp87.000.000 (Total Manfaat: Rp301.696.000).
- Almarhum Nasri Effendi: Santunan JKK Rp214.000.000, JHT Rp456.000, JP Lumpsum Rp240.000, Beasiswa (1 Anak) Rp81.000.000 (Total Manfaat: Rp295.696.000).
- Almarhum Sumadi: Santunan JKK Rp358.000.000, JHT Rp798.000, JP Lumpsum Rp420.000, Beasiswa (2 Anak) Rp159.000.000 (Total Manfaat: Rp518.218.000).
"Penyerahan hak santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing ahli waris guna memberikan jaminan keberlanjutan masa depan keluarga yang ditinggalkan," tambah Kunto.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
