Selain itu, bukti penyesuaian nama ini juga sudah dapat ditemukan pada paspor yang diterbitkan mulai September 2026. Pada bagian identitas paspor, tepatnya kolom “Kantor yang Mengeluarkan”, nama yang sebelumnya tercantum “Medan” kini berganti menjadi “Kualanamu”.
Dengan adanya penataan ini, masyarakat tidak perlu bingung atau khawatir kehilangan akses terhadap pelayanan keimigrasian. Nama boleh berubah dan wilayah kerja ditata, tetapi kepastian serta kemudahan pelayanan bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
