Imigrasi Medan Ganti Nama Jadi Imigrasi Kualanamu, Pelayanan Dipastikan Normal

Jafar
Penampakan paspor lama dan baru menunjukkan perubahan nomenklatur dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu. Foto: Dok. Imigrasi Medan

Selain itu, bukti penyesuaian nama ini juga sudah dapat ditemukan pada paspor yang diterbitkan mulai September 2026. Pada bagian identitas paspor, tepatnya kolom “Kantor yang Mengeluarkan”, nama yang sebelumnya tercantum “Medan” kini berganti menjadi “Kualanamu”.

Dengan adanya penataan ini, masyarakat tidak perlu bingung atau khawatir kehilangan akses terhadap pelayanan keimigrasian. Nama boleh berubah dan wilayah kerja ditata, tetapi kepastian serta kemudahan pelayanan bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network