Imigrasi Medan Ganti Nama Jadi Imigrasi Kualanamu, Pelayanan Dipastikan Normal

Jafar
Penampakan paspor lama dan baru menunjukkan perubahan nomenklatur dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu. Foto: Dok. Imigrasi Medan

MEDAN, iNewsMedan.id - Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Penataan Nomenklatur, Wilayah Kerja, dan Tipologi Kantor Imigrasi, nama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan resmi berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu.

Bagi masyarakat yang selama ini terbiasa mengetik “Imigrasi Medan” ketika hendak mengurus paspor, perubahan nama ini tentu menjadi hal yang perlu mulai diperhatikan. Perubahan nomenklatur ini sempat memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat: apakah kantornya pindah, apakah layanan paspor berubah, ataukah harus mencari gedung baru?

Jawabannya sederhana, nama kantor tersebut berubah, tetapi lokasi serta pelayanannya tetap sama seperti yang selama ini dikenal masyarakat. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, memastikan bahwa komitmen pelayanan kepada masyarakat tidak akan berubah.

“Yang perlu kami pastikan adalah masyarakat tetap mendapatkan kepastian pelayanan. Nama kantor memang berubah menjadi Kualanamu, tetapi pelayanan tetap berjalan di lokasi yang sama. Kami mengimbau masyarakat untuk memperhatikan nama kantor saat menggunakan M-Paspor maupun ketika menerima dokumen keimigrasian,” ujar Uray, Kamis (10/9/2026).

Masyarakat pun diimbau untuk teliti, terutama saat mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon perlu memastikan memilih nama terbaru agar tidak salah memilih lokasi tujuan yang dapat memengaruhi waktu serta biaya perjalanan.

Selain itu, bukti penyesuaian nama ini juga sudah dapat ditemukan pada paspor yang diterbitkan mulai September 2026. Pada bagian identitas paspor, tepatnya kolom “Kantor yang Mengeluarkan”, nama yang sebelumnya tercantum “Medan” kini berganti menjadi “Kualanamu”.

Dengan adanya penataan ini, masyarakat tidak perlu bingung atau khawatir kehilangan akses terhadap pelayanan keimigrasian. Nama boleh berubah dan wilayah kerja ditata, tetapi kepastian serta kemudahan pelayanan bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network