MEDAN, iNewsMedan.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam upaya pelindungan warga negara Indonesia dari praktik PMI Non Prosedural melalui pendekatan pencegahan di hulu. Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pelindungan WNI yang digelar Kedeputian I Kantor Staf Presiden RI di Ruang Rapat I Kantor Gubernur Sumut, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Gubernur Sumut H. Surya, B.Sc. ini menegaskan bahwa pelindungan WNI merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen. Rapat dihadiri jajaran forkopimda, mulai dari Pengadilan Tinggi, BP3MI, Kejaksaan Tinggi Medan, Dinas P3AKB, TNI, Polri, Disnaker Provsu, hingga BINDA.
Kakanwil Ditjenim Sumut Dr. Parlindungan, S.H., M.H., memaparkan bahwa Imigrasi Sumut telah membentuk 171 Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan menugaskan 53 petugas Pembina Desa (Pimpasa) sejak Agustus lalu. Program ini diresmikan langsung oleh Menteri Imipas Agus Andrianto dan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko sebagai wujud perubahan paradigma imigrasi, dari yang semula bersifat reaktif di hilir menjadi preventif di hulu, sejak dari desa asal masyarakat.
"TPPO adalah tanggung jawab bersama, bukan tanggung jawab satu instansi saja," tegasnya, seraya menyoroti bahwa mayoritas kasus justru terjadi karena masyarakat berangkat secara sadar akibat faktor ekonomi.
Senada dengan hal tersebut, Plt. Deputi I KSP Dr. Drs. HERU KRESHNA REZA, SH, M.Si menyampaikan bahwa pelindungan masyarakat tidak boleh dimulai setelah seseorang menjadi korban, melainkan harus dimitigasi sejak dini melalui sinergi utuh antara keimigrasian, kepolisian, kejaksaan, dan BP3MI.
Editor : Chris
Artikel Terkait
