Uang tersebut selanjutnya dibawa Dongan ke Medan. Ia menaiki bus dengan tujuan mengunjungi saudaranya di Jalan Sekip, Medan Baru.
Namun, sebelum sampai ke tujuan, Dongan singgah di Pasar Simpang Limun. Di tempat itulah aksinya terbongkar setelah ia menggunakan salah satu lembar uang palsu untuk membeli bawang.
"Tersangka membeli bawang seharga Rp5.000 menggunakan uang palsu dan penjualnya mengetahui," kata Poltak.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan Dongan. Dalam pemeriksaan, ia mengakui uang palsu tersebut dipesan melalui internet dengan cara mentransfer uang kepada penjual.
Paket uang palsu itu, kata polisi, dikirim menggunakan jasa ekspedisi JNT.
Kini Dongan harus kembali menjalani proses hukum atas dugaan peredaran atau penggunaan uang palsu tersebut.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
