Bawa 968 Gram Sabu di Dalam Celana Jeans, Kurir Asal Aceh Ditangkap di Kualanamu

Ismail
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi saat memaparkan pengungkapan 968,6 gram sabu yang disembunyikan di lipatan celana jeans milik tersangka MR. Foto: Istimewa

Dari tangan MR, polisi mengamankan 968,6 gram sabu, koper, empat celana jeans, KTP yang digunakan untuk membeli tiket, boarding pass, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A07.

MR kini ditahan di Mapolda Sumut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network