Dari tangan MR, polisi mengamankan 968,6 gram sabu, koper, empat celana jeans, KTP yang digunakan untuk membeli tiket, boarding pass, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A07.
MR kini ditahan di Mapolda Sumut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
