MEDAN, iNewsMedan.id- Dua kali berhasil membawa sabu dari Bandara Kualanamu ke Jakarta, seorang kurir asal Aceh kembali mengulang aksinya. Namun, pengiriman ketiga menjadi akhir perjalanan pria berinisial MR.
MR ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Sumut di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Kamis (20/8/2026) sore. Polisi menemukan 968,6 gram sabu di dalam kopernya.
Yang membuat barang itu sulit dikenali, sabu tidak disimpan dalam kemasan mencolok. Empat paket sabu diselipkan di lipatan empat celana jeans biru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, modus tersebut baru terbongkar setelah petugas Avsec mencurigai koper milik MR saat pemeriksaan menggunakan X-Ray.
Dari rekaman CCTV, petugas kemudian melacak keberadaan pemilik koper. MR ternyata masih berada di terminal dan sedang duduk di salah satu kafe sambil menunggu penerbangan Citilink QG 979 tujuan Jakarta.
"Modusnya adalah yang bersangkutan menyimpan empat plastik ini dalam lipatan-lipatan celana jeans. Dilipat, dimasukkan ke dalam jeans, kemudian dimasukkan ke koper dan rencananya dibawa menuju kabin. Kalau secara kasatmata tidak kelihatan jika lipatannya tidak dibuka," ujar Andy, Kamis, 2 September 2026.
Saat diamankan, MR menggunakan identitas berbeda. Tiket penerbangan dibeli menggunakan KTP atas nama Muhammad Siregar, warga Sunggal, Deli Serdang.
Pemeriksaan terhadap koper akhirnya membongkar penyamaran tersebut. Empat paket plastik berisi sabu dengan total berat 968,6 gram ditemukan di antara lipatan celana.
Dari pemeriksaan, MR mengaku pengiriman itu bukan aksi pertamanya. Ia telah dua kali membawa sabu menggunakan rute dan modus yang sama dari Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta.
"Kalau pengakuannya, ini sudah yang ketiga kalinya. Dua kali berhasil dengan pola dan cara yang sama. Karena keberhasilan pertama dan kedua itu, modus yang sama diulang lagi. Baru terungkap pada pengiriman ketiga ini," kata Andy.
Untuk perjalanan kali ini, MR dijanjikan upah Rp40 juta oleh pengendali jaringan.
Sabu tersebut disebut berasal dari Bireuen, Aceh. MR membawanya ke Medan menggunakan mobil travel sebelum menuju Kualanamu untuk diterbangkan ke Jakarta.
Polisi menyebut jaringan ini dikendalikan dari Aceh. Pengendali yang diburu berinisial RS alias JS dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Pelakunya dari Aceh, barangnya dari Aceh, dan yang mengendalikan juga dari Aceh. Dari Aceh ke Medan lewat darat, kemudian menggunakan Bandara Kualanamu menuju Soekarno-Hatta. Nanti penerima di Jakarta ke mana, itu masih bagian dari pengembangan kami," ujar Andy.
Polisi masih menelusuri siapa penerima sabu di Jakarta serta kemungkinan keterlibatan anggota jaringan lainnya.
Dari tangan MR, polisi mengamankan 968,6 gram sabu, koper, empat celana jeans, KTP yang digunakan untuk membeli tiket, boarding pass, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A07.
MR kini ditahan di Mapolda Sumut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
