Kabur dari Kejaran Polisi, Kaki Residivis Curanmor di Medan Ditembus Timah Panas

Junaidin Zai
Pelaku yang ditangkap tim Polrestabes Medan. (Foto: Istimewa).

Kasus kedua terjadi di sebuah kafe di Jalan Garu I, Medan Amplas, pada 18 Mei 2026. Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 yang diparkir di depan kafe. Selanjutnya, saat Satria diperiksa, ia mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor di sembilan lokasi. Lima di antaranya berada di Kota Medan, sementara empat lainnya berada di wilayah Aceh.

Di Medan, lokasi yang disebut polisi antara lain kawasan Garu I, Medan Helvetia, Medan Maimun, serta dua lokasi di Medan Sunggal. Sementara di Aceh, pencurian disebut terjadi di Kuala Simpang dan sejumlah wilayah Aceh Tamiang serta Langsa.

"Modus yang digunakan adalah mencuri sepeda motor yang diparkir di depan kafe atau tempat umum," katanya.

Dalam beberapa kasus, Satria disebut berperan sebagai orang yang mengambil sepeda motor, sementara rekannya berinisial T berperan sebagai joki atau pengemudi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut nilai penjualan sepeda motor berkisar Rp4,5 juta hingga Rp5,7 juta per unit.

"Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network