Karena itu, Ombudsman akan mendorong dua langkah utama, yakni memberikan rekomendasi penutupan terhadap SPPG yang melakukan pelanggaran berat dan memperkuat koordinasi antara Kantor Regional, KPPG serta pemerintah daerah.
“Ombudsman akan merekomendasikan dua hal utama. Pertama, penutupan SPPG yang melakukan kesalahan berat. Kedua, mendorong Kantor Regional dan KPPG untuk berkoordinasi serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program prioritas pemerintah tersebut,” kata Fikri.
Pemprov Sumut Diminta Perketat Pengawasan
Editor : Ismail
Artikel Terkait
