Meskipun institusi pendidikan ini telah berdiri sejak tahun 1970-an, pihak sekolah tetap diminta untuk segera mengurus aspek administratif tersebut dalam tenggat waktu yang telah ditentukan oleh pihak dewan.
Selain persoalan legalitas, Komisi E juga mendapati bahwa sistem pengamanan dan pengawasan di lingkungan sekolah, khususnya pada area asrama taruna, masih sangat minim sehingga dinilai rawan memicu tindak kejahatan.
Menanggapi hal tersebut, Edy menjelaskan bahwa pihak sekolah telah menjatuhkan sanksi kepada siswa yang diduga terlibat dalam pencurian barang milik taruna dengan cara memulangkan yang bersangkutan kepada orang tuanya.
Kepala SMK Taruna Penerbangan PBD Medan, Jasa Karokaro, membenarkan adanya sanksi tegas tersebut.
"Terduga pelaku merupakan siswa dan telah kita beri sanksi tegas, yakni dipulangkan kepada orang tuanya," ujar Jasa.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
