Dalam peninjauan tersebut, Komisi E juga menemukan bahwa SMK Penerbangan PBD Medan ternyata belum memiliki badan hukum resmi berbentuk yayasan.
"Jika nanti sekolah tersebut tidak mengikuti petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, maka sekolah itu akan kita rekomendasikan untuk ditutup," tegas Edy.
Menurutnya, pendirian satuan pendidikan swasta oleh masyarakat wajib berlandaskan badan hukum yang sah dan tidak boleh mengatasnamakan perseorangan secara langsung.
Menindaklanjuti temuan ini, Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara berencana membentuk tim khusus.
Edy mendesak pihak pengelola agar segera melengkapi legalitas serta administrasi kelembagaan dalam bentuk yayasan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
