MEDAN, iNewsMedan.id - Tren penyalahgunaan narkoba jenis cairan vape atau yang dikenal sebagai 'Pod Getar' kembali memakan korban. Satresnarkoba Polrestabes Medan sukses membongkar praktik haram ini dengan meringkus seorang wanita cantik berinisial DW alias UW (31) saat bersiap melakukan transaksi di parkiran sebuah hotel di Kecamatan Medan Barat.
Penangkapan yang terjadi pada Jumat malam (7/8/2026) tersebut mengungkap fakta mengejutkan. Warga Jalan Sei Batu Gingging, Medan Selayang ini rupanya telah mengedarkan puluhan unit pod getar bernarkoba selama dua bulan terakhir.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tiga unit Pod Getar dengan kemasan menarik dan populer bermerek Labubu, Yakuza, dan Batman. Barang haram berkedok rokok elektrik itu rencananya bakal dijual dengan harga fantastis, yakni Rp2,1 juta per unit.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan bahwa modus pelaku terbilang rapi dengan memanfaatkan lokasi-lokasi privat hingga layanan jasa antar.
"Pelaku biasa mengantar sendiri ke tempat-tempat yang sepi seperti parkiran hotel atau apartemen. Namun dalam beberapa kesempatan, pelaku juga memanfaatkan jasa ojek online untuk mengelabuhi petugas," ujar AKBP Rafli, Jumat (14/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, DW mengantongi keuntungan bersih hingga Rp300 ribu dari setiap unit pod yang terjual. Uang tersebut diakuinya digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini, Polrestabes Medan tengah memburu aktor utama di balik jaringan ini, yakni seorang pria berinisial K yang bertindak sebagai pemasok utama barang haram tersebut.
Editor : Chris
Artikel Terkait
