Warga Jakarta Diduga Dikriminalisasi, Dua Penyidik Belawan Dilapor ke Propam

Jafar
Rika Sumarni alias Erika, warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, melaporkan dua oknum penyidik Polres Pelabuhan Belawan ke Bidpropam Polda Sumut, Selasa (7/8/2026). (Foto: Istimewa).

Selama masa penahanan di sel sempit, Erika mengaku mengalami penderitaan fisik dan mental, bahkan sempat tidak diberi air minum selama satu minggu karena terus bertahan menyatakan diri tidak bersalah.

"Saya dikurung di sel sempit, bahkan sempat tidak diberi air selama satu minggu karena tetap bersikeras tidak bersalah," ujar Erika penuh emosi saat memberikan kesaksian mengenai kondisi penahanannya.

Erika akhirnya dibebaskan setelah keluarganya terpaksa menyetujui surat perdamaian senilai Rp300 juta. Sebanyak Rp250 juta diserahkan kepada pelapor, sedangkan Rp50 juta sisanya diduga mengalir secara tunai kepada oknum penyidik.

Korban lantas melaporkan dugaan ini ke Polda Sumut melalui laporan registrasi Nomor LP/B/615/V/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.

"Saya tidak mau berdamai. Daniel Rachmat dan dua penyidik harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka terhadap saya," tegas Erika.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network