Tak berhenti pada persoalan harga, jaksa juga menguraikan dugaan aliran uang setelah proyek dibayar pemerintah daerah.
Pembayaran proyek sebesar Rp14,275 miliar disebut dicairkan ke rekening PT Gunung Emas Ekaputra pada 14 Januari 2025.
Setelah pencairan, JPU mendalilkan adanya penyerahan uang secara bertahap kepada Idham Khalid melalui Bahrun Walidin.
Total uang yang disebut diserahkan mencapai Rp3,2 miliar.
Menurut dakwaan JPU, transaksi tersebut berlangsung di sejumlah tempat di Kota Medan hingga rest area Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.
JPU juga menyebut hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8.218.770.270.
Meski demikian, dalam persidangan muncul pula angka kerugian sekitar Rp6,2 miliar.
Setelah tuntutan dibacakan, ketiga terdakwa tidak memberikan tanggapan kepada wartawan. Mereka meninggalkan ruang sidang dan menuju penasihat hukum masing-masing.
Sidang berikutnya akan memasuki agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
