MEDAN, iNewsMedan.id — Perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kota Tebing Tinggi memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman hingga 9 tahun 6 bulan penjara kepada dua terdakwa dan 8 tahun 6 bulan kepada satu terdakwa lainnya.
Tuntutan itu diajukan JPU Christian Bonardo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/8/2026).
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idham Khalid, dituntut 9 tahun 6 bulan penjara.
Selain hukuman badan, Idham dituntut membayar denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan serta uang pengganti Rp3,2 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, jaksa meminta diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Tuntutan yang sama dijatuhkan kepada Budi Pranoto Seputra, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa. Ia dituntut 9 tahun 6 bulan penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari serta uang pengganti Rp3,08 miliar subsider lima tahun penjara.
Sedangkan Bambang Ghiri Arianto, Irjen Pol (Purn) sekaligus Direktur PT Gunung Emas Ekaputra, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.
Bambang tidak dibebani uang pengganti karena JPU menyatakan keuntungan dari tindak pidana tersebut dinikmati Idham dan Budi.
Harga Barang Jadi Sorotan
Perkara ini berawal dari proyek pengadaan 93 unit smartboard untuk SMP negeri di Kota Tebing Tinggi. Proyek tersebut menggunakan anggaran Perubahan APBD 2024 dengan pagu sekitar Rp14,415 miliar.
Dalam prosesnya, harga smartboard menjadi salah satu sorotan utama jaksa.
JPU mengungkapkan smartboard merek ViewSonic tersebut diperoleh PT Bismacindo Perkasa dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit termasuk PPN.
Barang kemudian dijual kepada PT Gunung Emas Ekaputra seharga Rp110 juta per unit sebelum pajak.
Namun, ketika masuk ke kontrak pengadaan dengan Pemko Tebing Tinggi, harga yang disepakati mencapai Rp153,5 juta per unit.
Dengan jumlah 93 unit, nilai kontrak akhirnya mencapai Rp14,275 miliar.
Jaksa menilai lonjakan harga tersebut berkaitan dengan proses pengadaan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Salah satunya, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disebut tidak didasarkan pada survei harga sesuai ketentuan.
PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Bismacindo Perkasa juga disebut memiliki hubungan afiliasi. Dalam perkara ini, Budi Pranoto disebut menempatkan Bambang Ghiri Arianto sebagai Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra.
Tak berhenti pada persoalan harga, jaksa juga menguraikan dugaan aliran uang setelah proyek dibayar pemerintah daerah.
Pembayaran proyek sebesar Rp14,275 miliar disebut dicairkan ke rekening PT Gunung Emas Ekaputra pada 14 Januari 2025.
Setelah pencairan, JPU mendalilkan adanya penyerahan uang secara bertahap kepada Idham Khalid melalui Bahrun Walidin.
Total uang yang disebut diserahkan mencapai Rp3,2 miliar.
Menurut dakwaan JPU, transaksi tersebut berlangsung di sejumlah tempat di Kota Medan hingga rest area Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.
JPU juga menyebut hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8.218.770.270.
Meski demikian, dalam persidangan muncul pula angka kerugian sekitar Rp6,2 miliar.
Setelah tuntutan dibacakan, ketiga terdakwa tidak memberikan tanggapan kepada wartawan. Mereka meninggalkan ruang sidang dan menuju penasihat hukum masing-masing.
Sidang berikutnya akan memasuki agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
