Parlindungan menyampaikan permohonan dukungan Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait penyediaan atau hibah lahan di sekitar lokasi Kantor Imigrasi yang saat ini digunakan. Dukungan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperluas ruang pelayanan sehingga mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan keimigrasian.
“Kami memohon dukungan Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk pengembangan sarana pelayanan. Apabila tersedia lahan di sekitar kantor yang dapat dimanfaatkan, tentunya akan sangat membantu kami dalam memperluas ruang layanan dan memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Simalungun menyambut baik usulan yang disampaikan Kanwil Imigrasi Sumatera Utara. Pemerintah Kabupaten Simalungun menyatakan komitmennya untuk mempertimbangkan usulan tersebut dengan memperhatikan aspek teknis serta ketersediaan aset daerah.
Bupati juga menyampaikan kesiapan Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk mengupayakan agar proses yang diperlukan dapat berjalan dan dipercepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sinergi antara Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Simalungun diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah dijangkau, representatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Asisten I Pemerintah Kabupaten Simalungun Albert Saragih, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Eka Chandra Barus, Kepala Bagian Hukum Rahmat, Kepala Bagian Kerja Sama Bernando Silaen, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Amon Carles Sitorus.
Dengan adanya persetujuan perubahan nomenklatur menjadi Kantor Imigrasi Simalungun, serta dukungan terhadap pengembangan sarana dan prasarana pelayanan, transformasi pelayanan keimigrasian di wilayah Simalungun diharapkan semakin nyata dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Editor : Chris
Artikel Terkait
