Terkait rencana pemanfaatan aplikasi digital untuk penyampaian amar putusan, Rico menilai inovasi tersebut akan mempermudah koordinasi antara Pengadilan Agama dan BKD, sehingga pengawasan terhadap kewajiban ASN pasca perceraian dapat dilakukan secara lebih optimal.
Rico juga memastikan bahwa Pemko Medan akan segera menyosialisasikan perubahan mekanisme penyampaian surat panggilan kepada jajaran kecamatan dan kelurahan, termasuk menerbitkan surat edaran agar seluruh aparatur memahami sistem yang diterapkan oleh Pengadilan Agama.
Di samping itu, Rico menyoroti masih maraknya persoalan pernikahan yang tidak tercatat atau nikah di bawah tangan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan berbagai permasalahan administrasi kependudukan, terutama bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
"Kita tentu tidak mengharapkan angka perceraian meningkat. Namun, kita juga harus memberi perhatian serius pada persoalan pernikahan yang tidak tercatat karena berdampak langsung pada hak-hak anak, termasuk dalam pengurusan administrasi kependudukan," ujar Rico.
Sebagai langkah tindak lanjut, Rico mengusulkan adanya pertemuan khusus antara para camat, lurah, dan Pengadilan Agama Medan guna memberikan pemahaman mendalam mengenai hukum keluarga, termasuk pelaksanaan program Isbat Terpadu agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
