Dian menjelaskan, aplikasi tersebut merupakan bentuk konkret dari tindak lanjut MoU yang telah disepakati. Ia berharap Wali Kota Medan Rico Waas berkenan meresmikan peluncuran aplikasi tersebut setelah rampung dikembangkan agar implementasinya dapat berjalan secara efektif.
Selain membahas aplikasi digital, Dian juga menyampaikan adanya perubahan mekanisme penyampaian surat panggilan sidang. Jika sebelumnya pengiriman dilakukan langsung oleh juru sita, kini surat panggilan disampaikan melalui PT Pos.
Berdasarkan ketentuan, apabila pihak yang bersangkutan tidak berada di tempat, surat tersebut dititipkan di kantor kelurahan setempat. Namun, pihak kelurahan kerap menolak karena belum memahami mekanisme tersebut.
"Oleh karena itu, melalui pertemuan ini kami berharap Bapak Wali Kota dapat membantu mengatasi permasalahan tersebut dengan memberikan pemahaman kepada aparatur kewilayahan mengenai sistem yang baru ini," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan bahwa Pemko Medan mendukung penuh penguatan implementasi MoU tersebut. Bahkan, substansi kerja sama ini telah diakomodasi ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian ASN.
"MoU ini sudah masuk ke dalam regulasi Pemko Medan. Kami berharap hal ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi para ASN di lingkungan Pemko Medan," kata Rico yang didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemsos) Muhammad Sofyan, Kepala Bagian Kerja Sama Seri Inderahayu, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Agus Maryono.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
