Berdasarkan keterangan Dirttipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, MSO diperintah oleh pengendali jaringan di Malaysia untuk membawa barang haram itu ke Jakarta dengan imbalan 50.000 Ringgit. Modus operandi pelaku adalah membawa koper ke hotel yang ditentukan untuk kemudian diambil oleh pemesan lokal.
Rekam jejak pelaku menunjukkan bahwa MSO merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang sudah berpengalaman. Ia mengaku pernah sukses menyelundupkan sabu ke Sabah serta membawa 7 kg sabu masuk ke Jakarta dalam aksi sebelumnya. Selain berstatus tersangka penyelundupan, tes urine juga mengonfirmasi MSO aktif menggunakan sabu, ekstasi, hingga kokain.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
