Dalam pertimbangannya, hakim menilai para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Khusus Fitra, belum adanya pengembalian penuh kerugian negara menjadi faktor yang semakin memberatkan hukuman.
Adapun hal yang meringankan, seluruh terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah Pilkada yang dikucurkan Pemerintah Kota Tanjungbalai kepada KPU setempat senilai Rp16,5 miliar. Hasil audit menemukan kerugian negara sekitar Rp1,258 miliar yang diduga dipicu praktik perjalanan dinas fiktif, penggelembungan anggaran pengadaan barang dan jasa, serta sejumlah kegiatan yang tidak didukung laporan pertanggungjawaban yang sah.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima vonis atau mengajukan upaya hukum banding.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
