Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Diganjar 3 Tahun Penjara

Ismail
Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Diganjar 3 Tahun Penjara. Foto: Istimewa

Dalam pertimbangannya, hakim menilai para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Khusus Fitra, belum adanya pengembalian penuh kerugian negara menjadi faktor yang semakin memberatkan hukuman.

Adapun hal yang meringankan, seluruh terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah Pilkada yang dikucurkan Pemerintah Kota Tanjungbalai kepada KPU setempat senilai Rp16,5 miliar. Hasil audit menemukan kerugian negara sekitar Rp1,258 miliar yang diduga dipicu praktik perjalanan dinas fiktif, penggelembungan anggaran pengadaan barang dan jasa, serta sejumlah kegiatan yang tidak didukung laporan pertanggungjawaban yang sah.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima vonis atau mengajukan upaya hukum banding.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network