MEDAN, iNewsMedan.id– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Ketua KPU Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Tahun Anggaran 2023-2024 yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,258 miliar.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang dalam sidang yang berlangsung, Senin (27/7/2026).
Selain pidana penjara, Fitra juga dijatuhi denda Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitra Ramadhan Panjaitan selama tiga tahun penjara serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 90 hari," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Tak hanya itu, Fitra diwajibkan mengembalikan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti sebesar Rp158 juta. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukumannya ditambah enam bulan penjara.
Dalam perkara yang sama, mantan Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, Eka Ansari Siregar, divonis dua tahun penjara dan dikenai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Majelis menyatakan kewajiban uang pengganti sebesar Rp132 juta telah diperhitungkan melalui dana yang sebelumnya dititipkan terdakwa.
Vonis identik juga dijatuhkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sri Wahyuni Usman serta Bendahara KPU Kota Tanjungbalai, Muhammad Ridho Satria. Keduanya masing-masing dihukum dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sri Wahyuni dibebankan uang pengganti Rp56 juta, sedangkan Muhammad Ridho Satria Rp37 juta. Namun, keduanya dinyatakan telah memenuhi kewajiban tersebut melalui uang penitipan yang telah diserahkan kepada penyidik.
Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Khusus Fitra, belum adanya pengembalian penuh kerugian negara menjadi faktor yang semakin memberatkan hukuman.
Adapun hal yang meringankan, seluruh terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah Pilkada yang dikucurkan Pemerintah Kota Tanjungbalai kepada KPU setempat senilai Rp16,5 miliar. Hasil audit menemukan kerugian negara sekitar Rp1,258 miliar yang diduga dipicu praktik perjalanan dinas fiktif, penggelembungan anggaran pengadaan barang dan jasa, serta sejumlah kegiatan yang tidak didukung laporan pertanggungjawaban yang sah.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima vonis atau mengajukan upaya hukum banding.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
