"Saat diinterogasi awal, pelaku A tak bisa mengelak dan mengaku sabu tersebut diperoleh dari wilayah Percut Sei Tuan atas suruhan rekannya berinisial AH (44)," kata Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi, Rabu (22/7/2026).
Tak ingin berlama-lama, personel Sat Res Narkoba langsung melakukan pengembangan target. Hanya berselang 15 menit, sekitar pukul 18.15 WIB, petugas berhasil melacak keberadaan sang 'aktor intelektual' alias AH (44) di Jalan Sadar, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam.
Penggerebekan pun dilakukan. Di dalam kamar tidur pelaku AH, petugas mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti tambahan berupa satu plastik klip sabu dengan berat bruto 0,50 gram, lima plastik klip kosong siap pakai yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
"Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Mako Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," terang Kompol Fery.
Kompol Fery Kusnadi menegaskan penindakan tegas ini merupakan bukti komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Deli Serdang.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
